Jakarta (igscyber) – Pengusaha telah mengambil sikap karena kondisi ekonomi Indonesia yang berat terkena dampak pandemi covid-19, sedangkan pekerja menghendaki tetap ada kenaikan UMP. Jalan tengahnya, bagi pekerja yang keberatan dengan tak ada kenaikan UMP 2021 secara nasional, bisa melakukan langkah bipartit atau bernegosiasi dengan perusahaan masing-masing. Hal ini terutama bagi perusahaan yang masih mampu memberikan kenaikan upah di tahun depan.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Bob Azam mengungkapkan saat ini pihaknya sedang membicarakan formulasi mengenai upah di tahun 2021 mendatang. Seperti diketahui, 1 November menjadi batas waktu pemerintah provinsi menetapkan UMP.
Pembicaraan mengenai upah minimum sangat penting bagi buruh dan pelaku usaha. Pengusaha sejak jauh-jauh hari sudah meminta tidak ada kenaikan UMP. Alasannya saat ini kondisi dunia usaha sedang sulit, untuk bisa bertahan saja tak mudah.
“Kalau kita lihat pertumbuhan ekonomi minus diperkirakan -1,5 sampai -2. Inflasi paling 1-2%. Ujung-ujungnya 0% (tak naik UMP) juga kan. Jadi kita anjurkan dari unsur pengusaha, jadi ya udah bipartit saja (negosiasi pekerja dengan perusahaan), nggak usah ada (UMP) nasional. Kita sama saja dengan tahun sebelumnya,” kata Bob yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Jumat (16/10).
Di sisi lain, buruh tetap berpendapat bahwa UMP 2021 harus tetap naik. Di sisi lain, upaya bipartit dengan perusahaan belum tentu buruh akan mendapatkan haknya.(HK)