JAKARTA – Kabar gembira Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan cair hari ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
PP itu sendiri ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Untuk mencairkan THR ini pemerintah menyiapkan anggaran Rp29,382 triliun. Adapun rinciannya adalah Rp6,77 triliun untuk ASN pusat, Polri dan TNI lalu Rp13,98 triliun untuk ASN di daerah dan terakhir Rp8,707 triliun untuk pensiunan.
Pencairan THR PNS akan dilakukan paling cepat pada H-10 Lebaran. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat 1 pada aturan tersebut. Namun, dalam dalam pasal 15 ayat 2, THR bisa saja dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan pencairan THR dipastikan akan dilakukan sebelum Lebaran. Sesuai dengan target dari Kementerian Keuangan, pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan pada 15 Mei 2020. “Sebelum Lebaran (cair). Semoga bisa cair sesuai dengan target ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani Indrawati),” ucapnya.
“PP sudah ditandatangani dan PMKnya sudah. Sekarang persiapan satker untuk eksekusi pembayaran dan diharapkan serentak paling lambat jumat ini tanggal 15 kalau enggak salah,” ucapnya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencanannya pencairan THR untuk PNS bisa dilakukan pada hari Jumat. Saat ini pencairan untuk THR sedang dikoordinasikan oleh Satuan Kerja (Satker) terkait agar dapat dijalankan segera. (HK)