Bengkulu (igscyber) – Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang diatur dalam Peraturan Daerah nomor 11 tahun2019 tentang Penetapan Pajak Daerah.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu mengatakan bahwa tarif BBNKB kendaraan roda empat atau lebih naik dari 10 persen ke 12,5 persen dan PBB-KB non-subsidi naik dari 5 persen menjadi 10 persen.
Ia mengatakan untuk tarif BBNKB kendaraan roda empat mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen dan PBB-KB nonsubsidi sebesar 5 persen, sedangkan BBNKB kendaraan roda dua dan PBB-KB subsidi tidak mengalami kenaikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu mengatakan kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Ia mengatakan keputusan pemberlakuan secara efektif akan dilakukan setelah mengakomodir keinginan pihak dealer ke pimpinan dan DPRD terlebih dahulu.
Dan pemberlakuan secara efektif kemungkinan akan kita tunda, untuk memberi waktu kepada dealer melakukan sosialisasi dan penetapan harga pada konsumennya.
Ia mengatakan Perda ini wajib dilaksanakan namun banyaknya permintaan dari pihak dealer maka pemberlakuanya ditunda sampai 1 Febuari 2020.
Pimpinan Cabang Mitsubishi Bengkulu mengatakan bahwa kami berharap pajak kendaraan tahun 2019 tidak dinaikan, karena sudah dipatok harganya.
Ia juga mengatakan stok mobil 2019 masih banyak maka jika pajak disamakan dengan stok tahun 2020 maka kendaraan dikhawatirkan tidak laku.
Dan secara prinsip kami mendukung untuk menambah penghasilan daerah, tapi setiap perubahan kita berharap ada sosialisasi rencana.(DD)