Soal Batas Usia Calon Wakil Presiden, DPR Serahkan ke MK
DPR menyerahkan soal batas usia calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi: Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.

Pemohon meminta agar diubah menjadi minimal 35 tahun atau setidak-tidaknya pernah berkiprah di pemerintahan. Dalam sikapnya, DPR tidak mempertahankan pasal di atas dan menyerahkan kepada DPR menilainya.

"Petitum. Berdasarkan keterangan DPR RI di atas, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia majelis hakim hakim konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai konstitusionalitas pasal aquo," kata anggota DPR Habibburahman dalam sidang di MK, Selasa (1/8/2023).

Habibburakhman mewakili kuasa DPR untuk membacakan sikap DPR tersebut. Atas sikap itu, Saldi Isra meminta argumen lebih kuat. Sebab, pemohon meminta agar batas cawapres menjadi 35 tahun.

"Mengapa didorong ke 35 tahun, atau bukan ke 30 tahun, misalnya, atau 25 tahun," kata Saldi Isra.

Saldi mencontohkan, di luar negeri, ada yang usia 18 tahun sudah bisa menjadi Perdana Menteri, ada juga yang memilih batas minimal 50 tahun jadi kepala negara. Saldi mencontohkan Amerika Serikat dengan Filipina, yaitu Filipina mengadopsi konstitusi Amerika Serikat, tapi membuat perbedaan batas usia.

"Kalau dibandingkan di Amerika Serikat dan di Filipina, di Amerika Serikat, 35 tahun, Di Filipina 40 tahun. Itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersamakan," ungkap Saldi Isra.

Oleh sebab itu, Saldi Isra meminta makin diyakinkan mengapa harus mengubah batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Kami harus paham, mengapa harus diubah," tegas Saldi Isra. Mengutip dari Detikcom. (HK)

What's your reaction?

Comments

http://igscyber.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!

Facebook Conversations

Disqus Conversations